
Struktur Organisasi
Dasar Hukum tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan telah dituangkan dalam Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013 Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan didukung dengan organ dan kepegawaian. Organ PDAM sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Walikota selaku pemilik modal ;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direktur.
Direktur membawahi :
1. Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, membawahi :
a). Kepala seksi umum, membawahi :
1). sub seksi administrasi umum dan personalia;
2). sub seksi perlengkapan dan pergudangan.
b). Kepala seksi hubungan langganan, membawahi :
1). sub seksi pelayanan langganan;
2). sub seksi baca meter.
c). Kepala seksi keuangan, membawahi :
1). sub seksi rekening dan penagihan;
2). sub seksi pembukuan dan kas.
2. Kepala Bagian Teknik, membawahi :
a). Kepala seksi produksi, membawahi :
1). sub seksi sumber air dan pengolahan;
2). sub seksi instalasi.
b). Kepala seksi distribusi dan penyambungan, membawahi :
1). sub seksi transmisi dan distribusi;
2). sub seksi meter air.
c). Kepala seksi perencanaan dan peralatan teknik, membawahi :
1). sub seksi perencanaan, evaluasi dan pengawasan;
2). sub seksi pemeliharaan dan perawatan.
3. Unit Pelayanan, membawahi :
a). operator administrasi keuangan;
b). operator teknik.