Struktur Organisasi

Dasar Hukum tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan telah dituangkan dalam Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013 Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.

Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan didukung dengan organ dan kepegawaian. Organ PDAM sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Walikota selaku pemilik modal ;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direktur.


Direktur membawahi :
1. Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, membawahi :
    a). Kepala seksi umum, membawahi :
         1). sub seksi administrasi umum dan personalia;
         2). sub seksi perlengkapan dan pergudangan.
    b). Kepala seksi hubungan langganan, membawahi :
         1). sub seksi pelayanan langganan;
         2). sub seksi baca meter.
    c). Kepala seksi keuangan, membawahi :
         1). sub seksi rekening dan penagihan;
         2). sub seksi pembukuan dan kas.
2. Kepala Bagian Teknik, membawahi :
    a). Kepala seksi produksi, membawahi :
         1). sub seksi sumber air dan pengolahan;
         2). sub seksi instalasi.
    b). Kepala seksi distribusi dan penyambungan, membawahi :
         1). sub seksi transmisi dan distribusi;
         2). sub seksi meter air.
    c). Kepala seksi perencanaan dan peralatan teknik, membawahi :
         1). sub seksi perencanaan, evaluasi dan pengawasan;
         2). sub seksi pemeliharaan dan perawatan.
3. Unit Pelayanan, membawahi :
    a). operator administrasi keuangan;
    b). operator teknik.